Posted by : MI DARUL ULUM DATINAWONG
Jumat, 17 November 2017
TATA TERTIB
I.
HAL MASUK
SEKOLAH
1.
Semua siswa harus hadir di
sekolah selambat-lambatnya sebelum bel masuk berbunyi
2.
Siswa yang datang terlambat tidak
diperkenankan langsung masuk ke kelas melainkan harus melapor terlebih dahulu ke guru piket
3.
Siswa absen hanya karena sakit atau ada keperluan yang sangat penting disertai dengan surat ijin dari wali murid/orang tua
4.
Siswa tidak diperkenankan
meninggalkan kelas selama jam pelajaran berlangsung kecuali mendapat ijin dari guru yang mengajar di
kelas
II.
KEWAJIBAN
SISWA
1.
Taat kepada kepala sekolah, Bapak/Ibu
guru, dan staf sekolah baik di sekolah maupun di luar sekolah
2.
Ikut bertanggung jawab atas
kebersihan, keamanan, dan ketertiban kelas dan sekolah pada umumnya
3.
Membantu kelancaran pelajaran baik
di kelas maupun di luar kelas
4.
Ikut menjaga nama baik sekolah,
guru, dan warga sekolah baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah
5.
Melengkapi diri dengan keperluan
sekolah
6.
Merawat dan menjaga fasilitas yang ada di sekolah
III.
LARANGAN
SISWA
1.
Meninggalkan sekolah selama jam
pelajaran berlangsung tanpa ada ijin dari guru
yang mengajar
2.
Membeli makanan dan minuman serta membawanya ke dalam kelas saat jam pelajaran berlangsung
3.
Membawa alat komunikasi/HP
4.
Memakai perhiasan yang berlebihan
bagi siswa putri dan berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian siswa
5.
Merokok dan minum minuman keras
di sekolah maupun di luar sekolah
6.
Meminjam dan meminta uang dengan
paksa serta alat-alat pelajaran sesama murid
7.
Mengganggu jalannya pelajaran
baik di kelasnya maupun di kelas lain
8.
Berada atau bermain di tempat
parkir kendaraan guru baik saat jam pelajran berlangsung maupun saat jam
istirahat
9.
Berada di dalam kelas lain saat
jam istirahat
10. Berkelahi
dan main hakim sendiri
11. Menjadi
anggota perkumpulan anak-anak nakal
12. Berada
di warung sampai larut malam
13. Membawa
senjata tajam
14. Mengadu
kepada orang tuanya setelah mendapat sanksi di sekolah
15. Memanggil
orang tuanya untuk hadir ke sekolah jika ada masalah dengan teman
16. Berambut panjang bagi siswa
laki-laki
17. Melepas sepatu pada saat jam
pelajaran dan pada waktu istirahat
18. Memelihara kuku panjang dan bagi
siswa putri dilarang memakai alat-alat kecantikan/kosmetik yang lazim digunakan
oleh orang dewasa
IV.
HAL PAKAIAN
DAN PENAMPILAN
1.
Setiap siswa wajib memakai
seragam sekolah lengkap sesuai dengan ketentuan sekolah
2.
Siswa putri wajib memakai jilbab
yang rapi sebagaimana mestinya berjilbab yang baik
3.
Rambut dipotong rapi, bersih,
terpelihara, dan dilarang mewarnai
rambut
V.
HAK-HAK
SISWA
1.
Siswa berhak mengikuti pelajaran
2.
Siswa berhak mendapat perlakuan
yang sama tanpa ada perbedaan
3.
Siswa dapat meminjam buku-buku
dari perpustakaan sekolah dengan syarat harus mentaati peraturan perpustakaan
yang berlaku
4.
Siswa yang terbelakang dalam
suatu mata pelajaran wali/orang tua dapat mengajukan
permintaan les tambahan ke wali kelas dan
dewan guru
VI.
LAIN-LAIN
1.
Hal-Hal Lain yang belum tercantum
dalam peraturan tata tertib ini diatur oleh sekolah
2.
Peraturan tata tertib sekolah ini
berlaku mulai diumumkan
3.
Tahapan bagi siswa yang melanggar
pertama diperingatkan dengan lisan, dipanggil ke kantor,
dan terakhir dipanggil orang tuanya
Datinawong,17
Juli 2017
Kepala
Madrasah
H. SUDIONO, S. Pd. I.